BIDANG PENGELOLAAN DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kepala Bidang Pengelolaan  dan  Layanan Informasi  Publik melaksanakan  tugas  membina  dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Bidang Informasi  dan  Komunikasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. perumusan kebijakan  teknis pelaksanaan  dan  pembinaan informasi  dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
  5. pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. pelaksanaan dan pembinaan data statistik; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Seksi Pengelolaan Informasi Publik

    Seksi Pengelolaan  Informasi  Publik mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik.

   Seksi Pengelolaan  Informasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan jaringan informasi publik;
  5. pelaksanaan, pembinaan, dan pemantauan  informasi  siaran  radio komunitas; dan
  6. evaluasi dan penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Pengelolaan Informasi Publik.
  • Seksi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan

   Seksi Komunikasi  Publik  dan  Aduan mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan  dan pembinaan komunikasi  publik, pelayanan  pengaduan,  dan pengelolaan informasi publik.

   Seksi Komunikasi  Publik  dan Pelayanan  Pengaduan dalam  melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja  Seksi  Komunikasi  Publik  dan Pelayanan Pengaduan;
  2. perumusan kebijakan  teknis pelaksanaan  dan  pembinaan komunikasi publik dan pelayanan pengaduan;
  3. pelaksanaan diseminasi informasi pemerintah daerah;
  4. pengelolaan media informasi pemerintah daerah;
  5. pembinaan dan pelayanan call center;
  6. pengelolaan dan pembinaan sistem informasi pengaduan masyarakat; dan
  7. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan.