BIDANG PERSANDIAN

Kepala Bidang Persandian mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Persandian sesuai dengan rencana kerja dinas;
    2. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan  sektoral di lingkup pemerintah daerah;
    3. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
    4. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan  sektoral di lingkup pemerintah daerah
    5. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;melaksanakan persandian dan pengamanan terhadap alat-alat persandian;
    6. mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian;
    7. memberikan dukungan kegiatan pengamanan informasi pemerintah daerah;
    8. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan  dan persandian;
    9. penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum dibidang  dan persandian;
    10. melaksanakan pembinaan dan pengawasan,serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
    11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Seksi Persandian mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Persandian sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis terkait keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  3. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklarifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras sandi dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  4. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  5. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklarifikasi, pengelolaan sumber daya persandian,
  7. operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  8. melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan sandi;
  9. mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  10. mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  11. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  12. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  13. melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  14. mengembangkan kopentensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  15. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  16. melaksanaan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  17. menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  18. menyusun rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  19. menyusun rencana kebutuhan unsur pengelolaan dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  20. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  21. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/ vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  22. melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  25. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  26. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  27. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.