BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI & LAYANAN E-GOVERNMENT

Kepala BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI & LAYANAN E-GOVERNMENT

  • mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, keamanan informasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informatika mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
  2. menyelenggarakan pelayanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan akses internet;
  3. menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten dan layanan keamanan informasi e-Government;
  4. menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e- Government;
  5. menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan   spesifik   dan   suplemen   yang terintegrasi;
  6. menyelenggarakan ekosistem TIKSmart City;
  7. menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  8. menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya

Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi

  • Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten, layanan  keamanan informasi e-Government di Kabupaten Blitar
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  2. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  3. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
  4. melaksanakan Government Cloud Computing;
  5. menyelenggarakan layanan  pengelolaan   akses   internet   pemerintah   dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
  7. menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
  8. menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana  dan  sarana  komunikasi pemerintah;
  9. menyelenggarakan layanan bimbingan  teknis  dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;\menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  10. menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  11. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  12. melaksanakan audit TIK;
  13. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  14. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya

 

Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment

  • Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
  2. menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  3. menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  5. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
  7. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat   Application   Programm   Interface   (API) daerah;
  8. menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan  di  lingkungan  pemerintahan  dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  9. menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City;
  10. menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  11. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
  12. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan  dan  pelayanan  publik  yang  terintegrasi;
  13. menyelenggarakan layanan pemeliharaan  aplikasi   kepemerintahan   dan publik;
  14. memfasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
  15. melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  16. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

  Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK

  • Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai tugas menyiapakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  terkait   fungsi layanan penyelenggaraan Government   ChiefInformation Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan  nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  2. menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta  non  pemerintah;
  3. menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  5. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Government dan Smart City;
  6. menyelenggarakan layanan implementasi e- Government dan Smart City;
  7. menyelenggarakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  8. menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  9. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  11. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  12. menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain;
  13. menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
  14. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
  15. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.