SEKRETARIAT
Sekretariat
- Sekretaris mempunyai tugas membpantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program,monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
- memantau dan mengevaluasi hasil program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada Dinas;
- mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan, dan melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai fungsi :
- mengumpulkan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas.
- menghimpun dan menganalisa data guna penyajian informasi tentang dinas.
- mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil program kerja dinas.
- menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas.
- melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak
- melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
- melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
- melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
- melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
- melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
- menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
- menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
- menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
- melaksanakan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
- menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.